(Source: http://bit.ly/1JrPKn4)
Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta, dinyatakan bebas dari dakwaan terkait:
1. Korupsi pengadaan bus Trans Jakarta pada tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menimbulkan kerugian Negara sebanyak Rp 8.57 miliar, korupsi kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama satu bulan sebanyak Rp58,7 juta., korupsi PNBP Rp200 juta yang justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
2. Gratifikasi sebanyak Rp6,501 miliar pada 2010 hingga 2014, yang disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp1,87 miliar.
3. Tindak pidana pencucian uang dimana uang tersebut dibelanjakan untuk R. Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp350 juta. Selain itu, Udar sempat memerintahkan anak buahnya, Suwandi, untuk mentransfer uang lainnya kepada dua wanita tersebut. Setoran dana itu dikirim melalui ATM Suwandi yang jumlahnya Rp25 juta kepada Yanti dan Rp54,5 juta kepada Syntha.
Udar Pristono hanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800. Suap tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp21.920.200.
——
Namun, SocMed geger bukan karena itu, melainkan gara-gara video ini: http://bit.ly/1JrPKn4.
Udar datang dengan menggunakan kursi roda disertai perawat. Kursi Roda tanpa infus.
Namun,
saat berpindah dari kursi roda ke kursi yang disediakan, Udar bisa bangkit dengan sigap serta berpindah tempat duduk dengan baik. Sementara, perawat ataupun petugas pengadilan justru membantu memegang kursi dan mike Udar. Bukan tubuh Udar.
Kemudian, saat selesai sidang, Udar bangkit dari kursi nya, berjalan sambil membetulkan bagian belakang batik nya, dan menyalami para hakim, serta miting dengan para pengacaranya.
Penonton video bertanya2: Kemana KURSI RODA Udar tadi? Apakah sudah tidak diperlukan lagi ?
Memperhatikan gerakan pindah kursi roda ke kursi persidangan + gerakan berdiri berjalan ke meja hakim usai pembacaan keputusan, bisa jadi Pak Udar nih sudah sehat kembali, setelah sebelumnya sempat dinyatakan sakit.
Pertanyaan bermunculan yang pada intinya menanyakan “mengapa harus menggunakan kursi roda?”
Tentu ada 2 hipotesa secara garis besar:
- Takut terjatuh karena masih belum fit benar. Dengan kata lain, memang (masih) sakit. Kursi roda adalah langkah preventif.
- Pura-pura berkursi roda. Kursi roda adalah kedok.
Hipotesa ini tidak bisa menyimpulkan apapun, karena kita tidak memiliki data. Data Laporan Dokter tentang kesehatan Udar.
Kalaupun Udar berpura-pura berkursi roda, pertanyaan besar muncul: Untuk Apa ? Apakah keputusan hakim akan berpengaruh bila Udar berkursi roda dan tidak berkursi roda?
Namun yang lebih membangkitkan rasa penasaran adalah:
(1)
Harga di dokumen pengadaan 18 bus yang di TTD Udar = total Rp59,8 miliar. Harga 18 bus dari perusahaan vendor = Rp51,3 miliar). Ini kan sebetulnya “mudah” ya. Bila memang ada korupsi, pastilah berarti bahwa Divisi/Bank Pembayaran Pemkot DKI mentransfer dengan salah satu dari 2 cara ini:
(a) Split –> Rekening X (pribadi/korporasi/organisasi) sebesar Rp 8.57M + Rekening Vendor sebesar Rp 51.3M.
(b) Mediator –> ditampung ke Rekening X dulu (Rp 59.8M), baru dari Rekening X ditransfer ke Vendor (Rp 51.3M)
Cara investigasi cara (a) dan (b) adalah melihat dokumen pembayaran Divisi/Bank Pembayaran Pemkot DKI. Khusus untuk cara (b), bisa dengan mengecek dari rekening bank Vendor. Di rekening bank vendor pasti tertera siapa pengirim uang pembayaran tersebut.
Di dalam kasus ini, apabila ada pihak yang mencurigai bahwa Pengambil Keputusan (Gubernur/Wakil Gubernur) adalah pihak yang sebetulnya korupsi, saya akan jawab “mungkin, tapi kecil kemungkinannya”. Yang lebih besar kemungkinannya adalah “Udar kongkalikong dengan pemilik rekening X tersebut”. Namun, kemungkinan kecil pun perlu diperhitungkan. Siapa tau ada yang memanfaatkan kesalahan TTD Udar ?
Apakah “rekening X” ini sudah diungkap oleh pihak penyidik/jaksa penuntut?
Bila sudah, mengapa Udar malah dibebaskan? Bila Udar dibebaskan, apakah berarti Rekening X itu bukan milik Udar ? Milik siapakah Rekening X tersebut ? Lebih tepat lagi, kalo Udar dibebaskan, apakah sebetulnya ada kasus korupsi? Siapa dong yang korupsi?
(2)
Mengapa rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp1,87 miliar, dinyatakan BUKAN gratifikasi ? Apakah ada bukti kuat bahwa ini adalah hasil kerja keras Udar / Keluarga nya atau Hibah/Warisan ? Yang menarik adalah bila memang ini kerja keras, berapa gaji bulanan Udar sebagai Kadishub ? Bila uang tersebut sebetulnya hasil usaha keluarga, apakah perusahaan keluarga Udar sudah diperiksa oleh kantor pajak atau kantor akuntan ? Demi nama baik Udar, ada baiknya dilakukan klarifikasi/konfirmasi. Bila perlu, kalau merasa tercemar nama baiknya, harus dipulihkan secara hukum.
(3)
Berlaku sama seperti no.2. Apakah ada bukti kuat bahwa ini adalah hasil kerja keras Udar / Keluarga nya atau Hibah/Warisan ? Yang menarik adalah bila memang ini kerja keras, berapa gaji bulanan Udar sebagai Kadishub ? Bila uang tersebut sebetulnya hasil usaha keluarga, apakah perusahaan keluarga Udar sudah diperiksa oleh kantor pajak atau kantor akuntan ? Demi nama baik Udar, ada baiknya dilakukan klarifikasi/konfirmasi. Bila perlu, kalau merasa tercemar nama baiknya, harus dipulihkan secara hukum.
Last but not least,
bila disebutkan sebagai Gratifikasi pada nomor 2 dan 3, siapakah pemberi gratifikasi tersebut ?
Apakah sudah diperiksa ?
Demikian pendapat saya sebagai Analis pendeteksi Kebohongan.
Tidak ada kesimpulan yang saya buat di dalam artikel ini.
Tidak ada judgment kepada Udar atau siapapun.
Selamat kepada Udar karena telah divonis bebas dari dugaan 3 gratifikasi tersebut di atas.
Semoga kasus Udar terbuka lebar.
Bila beliau tidak bersalah, nama baik beliau harus dipulihkan.
Salam,
Handoko
@LieDetectorINDO
#FBI2015 #FestivalBOHONGIndonesia
Tinggalkan Balasan