Saya mengkategorikan kasus personal ini menjadi :
- Kasus kejahatan perdata misalnya pemalsuan dokumen, dstnya
- Kasus “pencarian orang” yang “hilang”
- Kasus perselingkuhan
Kedua kasus ini umumnya membutuhkan jasa pengadaan surveillance ( pemantauan orang ) atau yang biasa dikategorikan sebagai “Private Detective” atau “Private Investigator”. Dan satu lagi adalah jasa pemeriksaan kejujuran pengakuan seseorang, umumnya terkait dengan Perselingkuhan.
Untuk kasus “perselingkuhan” tidak bisa saya layani saat ini karena terfokus pada kegiatan saya yang lain.
Saya bisa melimpahkan kasus “pencarian orang hilang” kepada rekan saya.
Sedangkan, untuk kasus perdata seperti pemalsuan dokumen, saya juga akan mengkombinasikan layanan saya dengan rekan saya yang memang ahli di bidang tersebut.
Untuk kasus pencurian dan suap/korupsi di perusahaan / toko Anda, saya kategorikan ke dalam Layanan Jasa Konsultasi Perusahaan.
Mohon jelaskan inquiries Anda di form yang tersedia ( Contact )
Terimakasih
#handokogani