Benarkah Sean menganiaya ayu thalia ?

Sangat menarik memperhatikan tentang kasus Thata Anma versus Nicholas Sean Tjahaya Purnama, anaknya Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Berikut ini detilnya :

Kasus apa yang dilaporkan : Penganiayaan

Kapan kejadian : Jumat 27 Agustus 2021, Pukul 19:17 WIB

Lokasi TKP : Kawasan Pluit, Penjaringan. Diduga di dalam mobil milik Terduga Pelaku. Mobil diduga di parkir di dalam/sekitar : showroom mobil Prestige motors (Dugaan saya – red)

Source : https://hot.detik.com/celeb/d-5703119/kronologi-anak-ahok-diduga-lakukan-penganiayaan

Siapa korban dalam kasus ini ? Thata Anma
Kerugian apa yang terjadi dalam kasus ini ? Luka

Siapa yang diduga melakukan penganiayaan ? Nicholas Sean Tjahaya Purnama

Apa yang dilakukan oleh Terduga Pelaku ? Mendorong korban dari dalam mobil hingga terjatuh dan bagian tubuhnya terluka.

Mengapa pendorongan tersebut terjadi (bila benar terjadi) ? Karena Pelaku sakit hati dan menyatakan tidak ingin bertemu lagi.

Mengapa Pelaku sakit hati ? ( Saya belum mendapat jawaban ?)

Mengapa Pelaku tidak ingin bertemu lagi ? (Saya belum mendapat jawaban ?)

Mengapa Pelaku sakit hati dan tidak ingin bertemu lagi, tetapi Pelaku justru mendorong Korban dari dalam mobil ? (Saya belum mendapat jawaban ?)

Apakah mobil dalam keadaan berjalan atau dalam keadaan diam saat Korban didorong ? (Saya belum mendapat jawaban ?)

Apa yang dilakukan Pelaku setelah mengetahui Korban terjatuh ? Apakah ia begitu saja meninggalkan Korban ? (Saya belum mendapat jawaban ?)

Source : : https://hot.detik.com/celeb/d-5703134/ini-bukti-luka-thata-anma-usai-laporkan-anak-ahok-dugaan-penganiayaan

Tanggapan saya :

  1. Terkait kasus ini, seharusnya terdapat saksi-saksi mata di sekitar lokasi. Yang paling pasti adalah Security personnel di showroom dan bukti CCTV, serta saksi masyarakat yang mungkin menyaksikan. Ini perlu diminta dan dianalisis.
  2. Terkait luka, luka yang ditunjukkan adalah luka di kaki (dengkul saja).
    Note : perlu lebih banyak foto bukti luka di bagian tubuh yang lain.

    Dengan kata lain, Korban harus memperagakan bagaimana ia didorong dari dalam mobil dan terjatuh dengan luka hanya di kaki (saja) dan atau luka di bagian tubuh lainnya.

    Termasuk, penjelasan apakah saat itu mobil sudah dalam keadaan berjalan atau dalam keadaan masih diam di tempat.

    Dan apa yang terjadi setelah Korban terjatuh tersebut ? Apakah tindakan Sean ?

Akhir kata, bagi saya, kasus ini belum “terang benderang“. Perlu verifikasi lebih dalam oleh Penegak Hukum. Kita jangan langsung menghakimi ya ! Bukan keahlian dan wewenang kita.

Salam hangat, Handoko Gani

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: