Kita sedang menyaksikan drama tentang janji.
Tentang janji 2T, dari awal, banyak yang meragukan kebenaran janji ini. Tapi tidak sedikit yang mempercayainya bahkan memuja keluarga anak2 almarhum, sebelum akhirnya Polisi mengungkap sejumlah fakta tentang keuangan keluarga anak2 almarhum, termasuk dari Bank Mandiri. Ya gak sedikit juga yang buru-buru meralat mengatakan “dari awal saya tuh sebetulnya sudah ragu.”
Kita juga sekarang sedang menyaksikan janji jenis lainnya kepada Greysia, dan Apriyani. Dari sejumlah pengusaha, pejabat hingga Selebriti. Dan berbeda dengan kasus janji 2T, kita masih menantikan kabar selanjutnya tentang perwujudan janji tersebut.
Source : Daftar Pengusaha dan Selebriti yang Janji Beri Hadiah untuk Greysia Polii dan Apriyani Rayahu (msn.com)
Apakah janji-janji ini bisa dipidana ketika tidak terpenuhi ?
Pertanyaan-pertanyaan berikut ini mungkin bisa membantu :
- Apakah janji ini sudah ada dalam kesepakatan legal yang diakui negara ?
- Apakah janji ini memiliki tenggang waktu ? Dan apakah tertulis legally tentang sanksinya bila melanggar janji ?
- Siapakah yang sebetulnya berjanji ? Dan bagaimana janji ini disampaikan kepada pihak yang dijanjikan ?
- Siapakah yang dirugikan dalam kasus 2T ? Siapakah yang dirugikan dalam janji atas prestasi Greysia dan Apriyani ?
- Siapakah yang berwenang menilai deliverable dari janji ini termasuk bila melanggar janji ini ? Siapakah yang bisa memberi sanksi nya ?
Setelah menjawab 5 pertanyaan itu, kita akan menemukan “apakah kedua janji tersebut bisa dipidana bila tidak dilakukan ?”
dan SIAPA yang seharusnya dihukum / dipidana ?
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Salam hangat, Handoko Gani
Tinggalkan Balasan