Analisa Ekspresi Sudirman Said dalam Sidang Kode Etik SN

Sidang pertama kode etik Setya Novanto (selanjutnya disebut: SN) dimulai dengan menghadirkan Pengadu yaitu Bapak Sudirman Said (selanjutnya disebut SS)

 

Yang paling menarik dibahas tentang pembelaan Sudirman Said tentang MOTIF-nya melaporkan SN ke MKD, termasuk proses pertimbangan2 hingga mengambil keputusan “pelaporan ke MKD”.

Menarik perhatian saya karena:
Jawaban Sudirman Said adalah jawaban general knowledge atau jawaban normatif, yaitu bahwa: bila mentri tahu tentang pelanggaran kode etik, harus melapor. Dengan kata lain, Sudirman Said sebetulnya tidak menjawab pertanyaan2 tersebut. Termasuk, pertanyaan Akbar Faisal yang disertai emosi marah ataupun pertanyaan Adies Kadir yang ditanyakan tanpa emosi marah.

 

 

Hal yang unik dalam statement SS justru terdapat pada:

1. Pernyataan bahwa ia MENDISKUSIKAN lebih dari 3x dengan MS, setelah mendengarkan isi rekaman tersebut.

http://tv.kompas.com/read/2015/12/02/4641132941001/sudirman.said.perbuatan.setya.novanto.tak.sesuai.kode.etik

*** “UNIK” karena membuat penasaran: Apa saja yang diklarifikasi ? Apa yang melatarbelakangi: pelaporan hanya isi rekaman selama 11 menit, padahal direkam selama 1 jam lebih ? Mengapa harus “hanya dilaporkan yang 11 menit saja” ? (untuk melindungi dirinya atau kepentingan lebih besar ?)

*** “UNIK” karena membuat penasaran: Mengapa MS “berkhianat” kepada SN dan MR, atau pihak2 yang “betul terlibat” di belakang SN dan MR? Karena bila melihat isi transkrip, banyak sekali pernyataan/pengakuan ataupun perilaku tindakan MS yang bisa berbalik menusuk dirinya bila rekaman tersebut didengar semua orang, termasuk oleh petinggi Freeport di Amerika. Apa motif MS menyerahkan rekaman ini, bahkan berdiskusi dan melakukan perencanaan pelaporan isi rekaman yang hanya 11 menit ?

*** “UNIK” karena Indonesia (Pemerintah) bekerja sama (lebih dari 3x meeting dengan MS) dengan Perusahaan (Supplier/Vendor/Rekan Kerja) melaporkan kasus pelanggaran etik dari Tokoh Perwakilan Rakyat di Indonesia, padahal proses negosiasi antar keduanya masih berjalan? Padahal, proses negosiasi bisa jadi tertunda dengan sejumlah aktifitas Sidang Kode Etik yang tengah berjalan ini ataupun menjadi alas an bagi pihak Freeport di Amerika untuk menunda keputusan negosiasi? Bukankah masing2 pihak (pemerintah Indonesia dan Sang Perusahaan – Freeport ) sudah tahu bahwa hanya pencatutan nama di sana, sehingga proses negosiasi sebetulnya bisa terus berlanjut?

SN3
2. Pernyataan tentang alasan melaporkan

Alasan pelaporan adalah “pencatutan Kepala Negara dan Wakil” yang arti seharusnya permintaan / ancaman SN ini hanya “gertak sambal”.

Namun mengapa SS menyebutkan bahwa permintaan SN ini menganggu proses negosiasi yang sedang dilakukan (sehingga perlu dilaporkan ke MKD) ?

3. Penyebutan istilah “orang-orang” atau “pihak-pihak”

SS menggunakan istilah “orang-orang yang bukan bidang pekerjaannya” (menggunakan pengaruhnya untuk menawarkan solusi kepada pihak yang sedang bernegosiasi, kemudian disertai permintaan sesuatu”:

http://tv.kompas.com/read/2015/12/02/4641268276001/sudirman.merasa.pekerjaanya.terganggu.oleh.tindakan.sn.

Ini UNIK karena harusnya SN hanya 1 orang, kenapa disebutkan “orang-orang” atau “pihak-pihak” ?
Kalo memang “gertak sambal” karena mencatut nama kepala negara dan wakilnya, harusnya tidak powerful.
Tapi kalo sampai dilaporkan dan disebutkan dengan istilah “orang-orang” atau “pihak-pihak”,
dengan kata lain: apakah sebetulnya ada orang2 atau pihak2 yang membuat permintaan SN ini “patut diperhitungkan” sebagai penghambat besar dalam proses negosiasi dengan Freeport ?
SN1SN2
Saya tertarik untuk menyampaikan bahwa kita perlu menggali lebih dalam:

  • Apakah motif pelaporan SS ke MKD ini karena sebetulnya permintaan SN ini “powerful” mempengaruhi negosiasi atau hanya pelanggaran kode etik berupa “gertak sambal” pencatutan nama yang tidak berpengaruh pada proses negosiasi

 

Kecuali, jangan2, memang salah satu atau lebih yang dicatut nama nya di sana memang benar punya itikad KKN dan permintaannya memang berpengaruh/powerful. Siapa “orang-orang” atau “pihak-pihak” yang dimaksud SS ?
Demikian analisa verbal yang saya lakukan.
Tidak ada kesimpulan yang bisa diambil, karena banyak pertanyaan penasaran saya tidak ditanyakan anggota MKD ataupun dijawab oleh Pengadu (Bpk SS), dan saya sendiri juga hanya penonton, bukan Investigative Interviewer Pak SS saat sidang tersebut

 

tapi memang menarik untuk penggalian pertanyaan2 penasaran saya tsb di atas.

 

P.S.:

Analisa Pak Luhut ada di: http://bit.ly/1YT49mM

Tertarik ikut SEMINAR ONLINE deteksi kebohongan sehari2? Tidak harus datang ke Jakarta, tidak ribet terkena macet, tidak harus luangkan waktu khusus, masih bisa dikerjakan sambil beraktifitas normal, dan harga super sangat terjangkau? Klik: http://bit.ly/1NDXpB2

 

Makasih

Handoko gani, SE, MBA, BAII

@LieDetectorID

 

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

%d blogger menyukai ini: